Latar
Belakang
Merek dagang di Indonesia semakin banyak macam
pilihannya. Teknologi informasi dan komunikasi mendukung perkembangan
macam-macam merek yang dikenal oleh masyarakat. Masyarakat dapat mencari
informasi keunggulan produk dari merek tertentu sehingga mereka dapat memilih
produk yang diinginkan. Oleh karena itu, antarpemilik merek suatu produk akan
bersaing untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selaku konsumen. Kondisi
inilah yang mendorong terjadinya tindakan persaingan yang tidak tepat seperti
pemalsuan atau peniruan merek.
Merek yang dibuat oleh pelaku bisnis atau perusahaan
bertujuan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Merek dapat
disebut sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa yang berhubungan dengan
tujuan pembuatannya. Bagi produsen merek berfungsi sebagai jaminan nilai hasil
produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen. Merek yang dibuat oleh produsen menimbulkan
sudut pandang tertentu bagi konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat
mengetahui baik atau tidaknya kualitas produk melalui merek. Oleh karena itu,
merek yang berkualitas dan dikenal luas oleh konsumen berpotensi untuk diikuti,
ditiru, serta dibajak.
Design
Product
Desain Produk adalah sebagai alat manajemen untuk
menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan
sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan
menghasilkan laba.
Salah satu fungsi manajemen terpenting dalam semua
organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan berbagai sumber daya
organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang secara tepat
atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan
Maksud dan Tujuan Desain Produk
Produk Desain mempunyai maksud dan tujuan untuk membantu
perusahaan dalam menciptakan dan mengembangkan produk baru atau untuk menjamin
hasil produki yang sesuai dengan keinginan pelanggan disatu pihak serta dipihak
lain untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Maksud dari Desain Produk, antara lain :
·
Untuk menghindari kegagalan – kegagalan
yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk.
·
Untuk memilih metode yang paling baik dan
ekonomis dalam pembuatan produk.
·
Untuk menentukan standarisasi atau
spesifikasi produk yang dibuat.
·
Untuk menghitung biaya dan menentukan
harga produk yang dibuat.
·
Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut
apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan kembali.
·
Sedangkan tujuan dari Desain Produk itu
sendiri, adalah :
·
Untuk menghasilkan produk yang berkualitas
tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi.
·
Untuk menghasilkan produk yang trend pada
masanya.
·
Untuk membuat produk seekonomis mungkin
dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai
jual produk tersebut.
Pendaftaran
merek
1. Penelusuran
Merek
Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus
Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini
sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak terkait ketika
hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda. Penelusuran bisa Anda lakukan
lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang
menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa
Anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.
2. Persyaratan Pengajuan
Permohonan
Setelah Anda mengunjungi website terkait untuk
pendaftaran merek, silahkan siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang
Anda. Berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta untuk registrasi
merek:
·
Pemohon (perusahaan atau Perorangan)
mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
·
Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran
maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
·
Menyiapkan daftar barang atau jasa yang
diberi merek
·
Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
·
Surat Kuasa (jika diperlukan)
·
Fotokopi KTP pemohon
·
Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
3.
Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian,
yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang
dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek
dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti
pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran
merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga
akhirnya terbit sertifikat merek.
4.
Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya
kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah
melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada
syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya
dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kemudian
pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI.
Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama
Sembilan bulan.
5.
Pengajuan Keberatan
Setelah disetujui, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan
mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman
akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan Anda selalu mengecek secara
berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan
sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
6.
Pemeriksaan Kembali
Apabila pemohon pendaftaran merek ini, mengajukan
keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai
pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon. Pemeriksaan
ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak
berakhirnya masa pengumuman. Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya,
Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau
kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan
tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.
Kasus-kasus
merek
1. Kasus
Merek Extra Joss
Extra Joss dinilai telah berhasil mengubah makna jos
identik dengan minuman kesehatan. Karena itu penggunaan kata jos untuk produk
lain yang sejenis akan menimbulkan persepsi bahwa produk itu sepabrik dengan
Extra Joss.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan
kasus gugatan pemilik merek Ekstra Joss terhadap produsen minuman Enerjos di
Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat (28/4).
Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Anton M
Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan
tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda
juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan
tangan.
Nah menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari
Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman
kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas.
Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Anton, jika ada produk
sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul
persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik
yang sama. “Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak
sejenis,” jelas Anton.
Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4
dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang
pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu
merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda
keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini
telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk
makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan
berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu
negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata
”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan
“Enerjos” telah didaftarkan pada 6 juli 2000
Extra joss juga sudah didaftarkan pada Direktorat
Merek pada 1992, diterima pada
1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia,
produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta
beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat
unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon
Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan
Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat
kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s
atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain
atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan
antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004
bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha
berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru.
Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga
Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik
masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena
pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan
2. Kasus
Merek Swallow Globe
kasus tentang sengketa merek makanan agar-agar
“Swallow Globe” dengan merek “Bola Dunia”, yang dimana merek Bola Dunia
memasarkan merek dan logo yang berbeda dari yang didaftarkan, namun merek dan
logo yang dipasarkan justru serupa dengan merek Swallow Globe.
Merek Swallow Globe didaftarkan oleh Effendy di Ditjen
Merek HaKI Departemen Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996
untuk melindungi barang kelas 29, tepung (powder) agar-agar. Kemudian, merek
Bola Dunia yang didaftarkan oleh Soewardjono, bahwa produknya berupa “tepung
agar-agar” dengan daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997 dan dengan gambar
burung walet (SWALLOW) daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001.
Namun pada kenyataannya merek yang didaftarkan
Soewardjono berbeda dengan yang dipasarkan, yang dimana merek yang dipasarkan
serupa dengan milik Effendy, yang tentu saja membawa dampak negative yang besar
terhadap merek Swallow Globe.
Soewardjono digugat oleh Effendy, karena merek yang
didaftarkan tidak sesuai dengan yang dipasarkan. Hal ini tercantum dalam Pasal
61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran,
termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.”
Selain, itu pada pertimbangan Mahkamah Agung sempat
dinyatakan bahwa unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek. Hal ini sesuai dengan pasal 5
UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”
Berdasarkan pasal ini pula, Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan Kasasi dari Pemohon dan membatalkan keputusan yang telah dijatuhkan
sebelumnya. Pada pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.”
Dalam merek tergugat terdapat gambar-gambar piring
berisi agar-agar warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung
Agar-Agar” adalah bukan merek. Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang
digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “agar-agar”, bukanlah merupakan
unsur merek. Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali, yang pada akhirnya
ditolak. Salah satu isi dari permohonan pengajuannya adalah, keputusan hakim
dianggap kekhilafan dan kekeliruan yang nyata akibat dari perbedaan pendapat
namun berdasarkan Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985, yang berbunyi
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata”
Dalam pasal perbedaan pendapat tidak dapat diartikan
dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”,
sehingga peninjauan kembali yang diajukan pihak penggugat tidak diterima.
0 komentar:
Posting Komentar